Oleh : Eldo Accarja Mahsiswa Jurusan Sastra Daerah Mianagkabau Fakultas Sastra Universitas Andalas.
Berbicara tentang hukum tradisional Minangkabau, tentunya peneliti-peneliti atau para penulis tidak akan pernah terlepas dari pembicaraan sekitar konsep yang membangunnya. Mengawali pembicaraan tentang hukum tradisional yang dianut oleh masyarakat di Minangkabau, maka kita harus meninjau kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah sebagai pondasi struktural adat di Minangkabau. Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur'an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur'an yang merupakan sumber hukum maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Hukum juga.
Walaupun kita percaya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, jangan lupa bahwa yang lebih mendasar itu adalah Aqidah Siapapun orang di kalangan kaum muslimin pasti pernah mendengar kata ‘Aqidah’. Di berbagai kesempatan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat keagamaan perkataan ini sering terucap. Bahkan para ustadz, kiyai dan da’i menyatakan bahwa aqidah merupakan pondasi bangunan Islam. (Al Balagh: Ed.24 Dzulqa'dah1427 H) islam merupakan pondasi bagi Adat-istiAdat di Minangkabau. Pertanyaanya, sadarkah kita bahwa pondasi Adat itu adalah islam dan pondasi islam itu adalah aqidah, tentunya bukan pengertian aqidah secara sempit.
Lain halnya dengan Penafsiran terhadap Tambo apabila didasarkan kepada pertimbangan rasio sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subjektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Begitu juga dengan penafsiran terhadap Al-Qur’an, kita harus bisa mempertanggung jawabkanya dengan pertimbangan Hadist atau yang disebut dengan As-Sunnah.
Hukum dalam disiplin “Adat” merupakan seperangkat norma dan aturan yang berlaku didalam masyarakat Minangkabau, hukum memiliki posisi legitimasi yang kuat sebagai kontrol kehidupan masyarakat. Lembaga intitusi seperti nagari mestinya untuk saat ini juga sangat harus berfungsi, peran yang dimainkanya sangat berguna dan luas, terutama untuk kememajuan infrastruktur atau perkembangan pola pikir maupun kebutuhan hidup seperti tempat tinggal, teknologi, dan lain-lain, tentu itu semua sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, yang pastinya telah memiliki ketentuan atau kesepakatan yang diundangkan oleh nagari-nagari bersangkutan didalam suatu mumfakat atau permusyawaratan. Uniknya ciri khas dari setiap nagari tidak akan pernah hilang walaupun setiap nagari di Minangkabau memiliki konsep hukum yang sama secara universal, akan tetapi proses hukum itu tergantung kepada timbangannya, yang pertama timbangan aka budi atau jariah jo payah, yang kedua Hukum timbangan ameh perak, yang ketiga Hukum Timbangan nyao badan hukum ini ditetapkan oleh Nagari sebab system otonomi nagari sangat kental hingga tertuang kedalam falsafah yang berbunyi “Adat Salingka Nagari”. Hukum timbangan nyao badan terbagi sesuai kesepakatan yang diundangkan oleh Nagari.
Walaupun konsep hukum yang telah tersusun dengan indah dan rapi ini dapat dipertanggung jawabkan, baik itu secara ilmu maupun dapat dipertanggungjawabkan secara teoritis tentunya terhadap nilai-nilai keadilan. akan tetapi itu semua tidak berarti bagi masyarakat kalau sebagian dari dia berniat lain, terkadang ada semacam kehendak buruk untuk menjatuhkan orang yang berada didalam hukum-hukum tradisonal ini, dan penganut hukum ini bisa-bisa di hadapkan kemeja hijau.
Kehidupan masyarakat Minangkabau yang diidentik dengan semangat gotoroyong merupakan suatu kebanggaan sebagai makluk yang memiliki jiwa social yang tinggi, mungkin saja ini dikarenakan masih terjaganya system structural yang ada didalam masyrakat tersebut. Walaupun system Adat yang ada didalam kehidupan masyarakat nyata aplikasinya, namun itu semua agak susah dibaca atau ditafsirkan. kehidupan yang mengalir akan tetap menggambarkan nuansa tradisionalisme yang ada dan masih terjaga dengan segala kedisiplinan nilai-nilai kearifannya, ini semua merupakan suatu bentuk loyalitas yang tinggi terhadap kepentingan sosial. Namun disela konsep-konsep kehidupan yang telah baik ini, indikasi bisa tumbuh dari sudut idologi tentu dengan ideologi yang bersebarangan atau memang individu yang menentang dikarenakan ketidakpuasannya, itulah yang menimbulkan suatu kekacauan dan di sana mulainya kehancuran terhadap konsep-konsep hukum yang telah ada, baik itu hukum Adat, atau kosep hukum yang dipakai bangsa ini (Hukum Positif), yaitu hukum Belanda yang sekarang hampir hancur juga. Kasus ini bisa kita contohkan ke dalam beberapa kasus-kasus yang ada pada saat sekarang ini, kasus-kasus yang ada seolah-olah penghinaan terhadap bangsa ini, mungkin sealama ini kita telah beranggapan bangsa Indonesia bahwa sistemnya tersususun dengan sistematis dan sistemik, tentunya untuk mendeteksi gejala indikasi yang terdapat. Toh itu semua buaian saja, masih banyak kita temui kasus yang dapat menjatuhkan martabat bangsa, seperti “Gayus yang mencoreng wajah hukum Indonesia dengan duit korupsinya”,”Ariel yang menampar budaya melayu dengan khasus pornonya”, masih banyak kasus yang belum terungkap. Hal itu tidak dapat penegasan hukum yang patut diletakan dalam etika social.
Di sini penulis membedakan letak antara Hukum dan Norma. Tentu ini merupakan dua hal yang tak terpisahkan terutama dalam kehidupan manusia. Nah penulis membagi menjadi tiga kelompok, sesuai yang telah digariskan oleh adat didalam kato-kato pusako seperti yang disampaikan penulis diatas tadi:
1. Hukum timbangan aka budi atau jariah jo payah.
Menurut timbangan aka budi ada tiga macam=> partamo Sasek suruik(salah kembali ketmpat asal) , talangkah kumbali (terlangkahkan kembali) , kok salah pado Allah tobek ( Salah kepada Allah mohon taubat kepadanya), kok salah pado Manusia mintak maaf ( Salah kepada manusia minta maaf) //nan Kaduo mangambangkan lapiak maisie aie //nan Katigo Umpang manyisik lupo manyusuli (Terjarak menyisik surut kebelakan untuk menyusuli)//
Hukum timbangan aka budi ini merupakan suatu ketetapan hukum yang memancing suatu kesadaran diri sendiri, akan tetapi hukum ini tidak akan berfungsi jika kesadaran kepada diri sendiri tidak ada, seperti gila, hilang akal, atau memang mengkehendaki terjadinya (babudi), kerangka yang dibangun didalam hukum ini merupakan symbol penyesalan. bagi orang Minangkabau hukum seperti ini merupakan hukuman yang sangat berat, kerana memang yang menghukum dirinya yaitu dirinya sendiri, kerap ini sering disebut dikaja antu (dikejar bayangan).
Hukum-hukum yang bersifat naluriah ini telah dibangun diatas dasar budaya, pondasi yang menegakanya adalah nilai-nilai religi, sebagai orang melayu khususnya Minangkabau hal yang terpenting adalah kenyamaan perasaan, sistematis dan ber-etika, untuk mengukur itu semua kembali kepada tinjauan aspek spikoogis budaya
Cukup banyak yang terlupakan entah itu etika atau dasar dari pendidikan moral, yang pastinya perkembangan budaya dapat diukur dari eksistensi pemudanya sebagai generasi pengganti.
2. Hukum timbangan ameh perak
Yang ditimbang sesuai dengan timbangan ameh jo perak => mangambangkan lapiak maisi aie, manatiangkan carano// Siriah bapucuak , Pinang babuah // Carano barisi ameh atau perak sakupang duo kupang (saameh labiah )sabanyaknyo satahie // Sapaho atau mamotong kambiang , sabarek bareknyo sikue kabau //
Hukum timbang ameh perak merupakan hukum yang mempunyai poin terhadap kesepakatan bersama, hukum ini tentunya telah akrab didalam masyarakat Adat, hukum ini memiliki peraturan yang telah pasti adanya didalam masyarakat tradisional. Ada semacam study kasus tentunya didalam kerangka cerita, penulis menyajikan cerita “seseorang yang datang dan berbicara kepada Sang Datuak atau Penghulu dengan gelarnya kebesaran sakonya Dt. Panduko rajo lalu dia memanggil Datuak tersebut dengan sebutan nama kecil Sang Datuak (Baduruih Mustofa), dia memanggil bukan dengan nama gelar sakonya akan tetapi dia panggil “Oi,, Duruih kama se ang” (hay,, durus kemana saja kamu?), Seandainya ada seseorang Anak, Kemanakan, atau Kalayak Umum yang mendengar percakapan seperti itu, walaupun dia konco (teman akrab) dengan Sang Datuak, tentunya dia pasti mendapatkan tuntututan dari Kemanakan, Kaum, atau perangkat Nagari seperti Niniak Mamak yang ikut membesarkan gala Sang Datuak tadi.
Kejadian seperti itu dimata kaum Adat tradisional merupakan suatu pelecehan terbesar terhadap gelar yang telah dilewakan (kaum), oleh karena itu, wajar terjadinya gugatan yang dilakukan oleh sang kemanakan, tentunya untuk menuntut harga diri mamaknya kembali agar dibersihkan dengan timbangan ameh perak yaitu satu ekor kerbau dengan cara Adat dituang limbago diisi tidak hanya penyemblihan kerbau saja, akan tetapi disana orang yang bersalah harus memalui proses mintak maaf kepada sang datuak karena telah melecehkan gelar sako kaumnya, sebab gelar kebesaran yang disandang Sang Datuak bersifat sakral bagi kamanakan dan kaumnya, gelar kebesaran yang disandangnya patut disambah/ dihargai dengan jari yang sepuluh, kepala yang satu, lutut yang barlipat. Yang artinya menundukan kepala atau menghargai dia sebagai seorang pemimpin seseorang yang telah didahulukan salangkah ditinggikan sarantiang.
3. Hukum Timbangan nyao badan
Hukum timbangan nyao badan yang pengaplikasianya adalah hutang nyao dibayie nyao, jikok nan dihukum andak namuah manjalani hukumannyo batal , manjadi hukuman mati pada Adat dinagari nan dihukum dibuang dan diusie dari nagari. tentang ketetapan hukum pastinya telah ditetapkan didalam nagari, tentu itu berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah seperti yang telah difirmankan Allah didalam Al-Qur’an:
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maa'idah : 45)”
Dan didalam Nagaripun menetapkan suatu hukum yang telah dipelajarinya secara bersama-sama contohnya dalam penetapan hukuman mati disini adalah dihukum mati didalam sistim Adat tidak diikut sertakan lagi apapun kegiatan nagari baik maupun buruk, Sadangkan hukum buang adalah pengembangan dari hukum timbangan nyao badan dan dirinci lagi manjadi 4 macam hukum buang :
a. Hukum buang siriah
Dibuang dari payuang nan gadang, tak dibaok baiyo batido (barundiang) tak diabok sahilir samudiak, tak dijalang baiak buruaknyo oleh payuang gadang kaum atau nagari. Ini adalah hukum yang boleh diampuni tentu saja kalau sudah sampai tempo waktu buangnya atau kalau suka bisa membayar hukumnya kepada keputusan Adat.
b. Hukum Buang Biduak
Dibuang oleh kerapatan nagari, yaitu orang yang dibuang sekaumannya atau keluarga dari kaumnya. Bila ia telah mau bertaubat kembali dan memenuhi hukuman yang telah duhukumkan kepadanya maka ia boleh diterima se_Adat se_lembaga kembali seperti sedia kala. “Saikua kabau baluluak sakandang kanai kubangnyo”
c. Hukum Buang Tingkarang
Hukum buang tingkarang yaitu dibuang oleh kerapan Adat nagari dan tidak boleh lagi diperbaiki oleh nagari, kalau tumbuah baiak buruaknyo indak buliah dicaliak oleh sa isi nagarinyo.
d. Hukum Buang Daki
Yakni hukum buang oleh kerapatan nagari, tidak boleh tingal di Nagari kalau seandainya ada sawah dan ladang dibayar oleh nagari atau diganti rugi kepada orang yang djatuhkan hukum.
******************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar