Oleh
Ari Febrianto
Bicara
mengenai Sumatera Barat tidak bisa lepas dari wilayah Minangkabau, karena mayoritas masyarakat yang
menetap di Sumbar adalah orang-orang Minang. Minangkabau memiliki kultur dan
konsep tersendiri mengenai keluarga dan kekerabatan. Minang menggabungkan antara
konsep Islam dengan adat Minang sendiri.
Secara
umum orang Minang memakai sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan ibu),
sampai sekarang masih bertahan dan berlaku bagi orang Minang, hal ini
mempengaruhi kehidupan masyarakatnya, terutama pada Pembagian harta pusaka dan
kehidupan keluarga di Minangkabau.
Keluarga
di Minangkabau
Keluarga di
Minangkabau adalah hubungan yang terjalin antara seorang laki-laki dan
perempuan yang terikat dalam sebuah pernikahan (syah menurut Islam, adat , dan
hukum). keluarga di Minangkabau sangat ditentukan oleh
struktur, fungsi, tipe, dan pola tempat tinggal yang dianut dalam satu
keluarga. Bentuk-bentuk hubungan yang terdapat dalam keluarga dapat dibedakan
antara pola hubungan yang terjadi dalam
keluarga inti (batih) dan pola hubungan yang terjadi dalam keluarga luas. Hubungan tersebut
ada yang berbentuk horizontal dan ada pula yang berbentuk vertikal.
Menurut pola ideal, setelah menikah seorang laki-laki di Minangkabau
akan menetap di lingkungan keluarga istri yang disebut dengan pola
“matrilokal”. Dalam pola aktual sekarang ini tidak semua keluarga di Minangkabau
bertempat tinggal di lingkungan keluarga istri, tetapi banyak pula yang
bertempat tinggal di lingkungan keluarga suami yang disebut “patrilokal”, atau
di tempat baru yang bukan lingkungan keluarga istri maupun keluarga suami yang
disebut “neolokal”.
Sebaliknya, seorang suami selama berada dalam lingkungan rumah
gadang, di samping sebagai tamu
(abu di ateh tungku) dia juga harus menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku.
Apalagi kalau di rumah tersebut ada beberapa keluarga. Tingkah laku dalam rumah
gadang ini harus dijaganya dengan baik, agar tidak menyinggung perasaan mertua,
ipar, dan saudara-saudara istrinya. Rumah gadang juga sering dikunjungi oleh
sanak saudara istri dan mertuanya, yang membawa hubungan yang penuh aturan,
baik dalam berbicara, berbuat dan bertindak. Tata krama yang demikian
menyebabkan seorang suami bertambah kikuk dalam pergaulan suami istri.
Suasana hubungan dalam rumah gadang inilah yang sesungguhnya
menyebabkan seorang suami tidak betah di rumah. Oleh karena itu, pada pagi hari
ia pergi dan baru pulang pada malam hari ke rumah istrinya. Di samping itu
tidak jelasnya pekerjaan dan tanggung jawab yang akan dipikulnya sepanjang adat
atau tradisi yang berlaku. Akibatnya merembet lebih dalam kepada hubungan suami
istri dari setiap anak dan menantu yang seharusnya tidak terjadi. Seringkali
hal yang demikian berakhir dengan perceraian.
Dalam perkembangannya hubungan
suami istri dalam keluarga batih berbeda dengan keluarga luas. Keluarga batih
terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang belum kawin. Pada umumnya keluarga
batih ini sudah menempati rumah sendiri yang letaknya tidak begitu jauh dari
rumah gadang. Kepindahan mereka dari rumah gadang biasanya disebabkan oleh
karena rumah gadang sudah sempit atau karena ingin hidup mandiri lepas dari
mertua. Penyebab lainnya bisa juga karena perbedaan pendapat yang berkisar di
sekitar pembagian pemakaian harta pusaka ataupun perlakuan mertua terhadap
menantu dan anak-anaknya.
Sebuah keluarga batih yang menempati rumah sendiri, mereka tidak dapat berbuat semaunya seperti keluarga
batih yang tinggal di luar komunitas asal. Hal ini disebabkan karena keluarga
batih ini masih terikat dengan norma-norma kaum yang berlaku di bawah
pengawasan mamak kepala waris, karena rumah mereka biasanya terletak di atas
tanah suku atau kaum pihak perempuan. Meskipun demikian, pola hubungan suami
istri di rumah tersebut sudah jauh berbeda dengan pola hubungan yang berlaku di
rumah gadang. Di sini sudah terdapat kelonggaran disiplin yang dapat membawa
hubungan suami istri ke arah yang lebih baik dalam demokratis, secara bertahap
juga sudah terjadi pergeseran-pergeseran tanggung jawab. Seorang suami yang
sebelumnya tidak tahu menahu dengan kebutuhan keluarganya, sekarang sudah harus
mengusahakan dan mencukupinya. Sejalan dengan itu, perhatian, tenaga, dan
waktunya sudah banyak dicurahkan untuk memenuhi kebutuhan rumahtangganya, yang
menyebabkan berkurangnya waktu dan perhatiannya terhadap rumah ibu dan
kemenakannya. Oleh karena itu, boleh dikatakan hampir seluruh waktunya
dicurahkan untuk istri dan anak-anaknya.
Prinsip
Dasar Keluarga Minangkabau
Sebagian besar
keluarga Minangkabau masih memakai
prinsip “banyak anak banyak rezeki”, sehingga akibatnya tidak ada pengaturan
dan pembatasan yang dilakukan, setiap anak yang lahir adalah rahmat dan anugerah
dari Tuhan. Prinsip seperti ini ternyata masih berlaku bagi sebagian masyarakat
Sumbar.
Dalam hal ini
pemerintah sebenarnya telah mengatur dan membatasi jumlah anggota keluarga
dalam mengatasi jumlah penduduk yang terus meningkat dengan sifnifikan dari
tahun ke tahun, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Dalam
merealisasikannya di berikan pemahaman atau
pengetahuan kepada masyarakat mengenai program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan untuk mencapai keluarga yang
bahagia, dan sukses.
Namun, realitanya
dilapangan tidak semua masyarakat Sumbar dapat menerima program ini dengan
baik, hal ini dipengaruhi oleh konsep Islam yang dianut masyarakat, selama ini
masyarakat masih menganggap bahwa KB merupakan perbuatan yang melanggar ajaran
agama, dengan membatasi keturunan dianggap sudah memutus rahmat dan karunia
Allah.
Tingkat perekonomian
juga berpengaruh terhadap tingginya pertumbuhan penduduk di Sumbar, sebagian
besar masyarakat masih berada dibawah garis kemiskinan, berdasarkan data sensus
penduduk, setiap tahun jumlah penduduk bertambah dan jumlah orang miskin ikut
melonjak tajam. Sebagian besar mereka hanya tamatan SD, SLTP, dan yang paling
tinggi SLTA, pengetahuan mengenai KB tidak mereka dapatkan dan mayoritas mereka
juga tidak ingin tahu, karena mereka disibukkan dengan bekerja pagi dan pulang pada
sore harinya, hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari (ndak bakarajo ndak buasok dapua).
Pendidikan juga
termasuk salah satu faktor peningkatan jumlah penduduk di suatu daerah,
sebagian besar masyarakat yang menetap di daerah-daerah Perkotaan dan
pusat-pusat keramaian akan lebih cenderung memiliki pengetahuan dengan
mendapatkan pendidikan lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat yang
berada didaerah-daerah pedalaman yang jauh dari pusat kota, pendidikannya akan
lebih rendah. Sehingga hasilnya masyarakat Perkotaan akan cenderung lebih
terbuka dan berifikir kemasa depan, jumlah keturunan akan disesuaikan dengan pendapatan
dan idealnya cukup dengan 2 (dua) anak akan lebih terjamin kehidupan masa
depannya. Sebaliknya bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman tidak
terlalu memikirkan masa depan anak-anaknya, mereka hanya berfikir dengan
mewariskan lahan yang mereka kelola (garap) sekarang anak-anak mereka akan
masih bisa bertahan hidup.
Pemerintah dengan
program KB (Keluarga Berencana) telah berusaha memberikan penyuluhan pengetahuan
mengenai tujuan dan manfaat penggunaan KB bagi masyarakat. Namun, kenyataannya
masyarakat Sumbar masih belum sepenuhnya dapat memahami dan mengerti, telinga
mereka masih asing dengan kata KB, terutama masyarakat yang berada di
daerah-daerah pedalaman, sebagian besar orang Minang menetap di daerah pedesaan
(terpencil) yang hidup dari lahan pertanian (agraris). Hal ini menjadi salah satu faktor kenapa
peningkatan penduduk di Sumbar masih belum dapat terkendali dengan baik.
Program KB yang
dicanangkan oleh pemerintah sebenarnya tidak menentang ajaran Islam, menurut
Islam umat yang banyak secara kuantitas belum tentu memberi jaminan kualitas.
Bahkan Allah SWT mengingatkan dalam Alquran, umat yang jumlahnya sedikit bisa
mengalihkan umat yang banyak dengan izin Allah. Cukup banyak ayat Alquran dan
Hadits Nabi yang memberi penekanan dan
isyarat bahwa umat Islam harus menjadi khaira
ummah, umat yang terbaik dan memiliki keunggulan (Menteri Agama RI.
Muhammad M. Basyuni. 2007).
Dengan demikian
dalam era globalisasi sekarang, daya kompetisi yang semakin tinggi diharapkan
dapat menghasilkan Generasi-generasi muda yang berkualitas, tentu dengan
program KB diharapkan dapat Mewujudkan apa yang kita harapkan bersama, mencapai
negara sukses yang penduduknya tidak
besar secara kuantitas tetapi sangat bagus dalam kualitasnya, sehingga
mampu bersaing dengan negara-negara maju
Daftar Pustaka
Abdullah, Taufik. 1983. ”Sebuah
Pengantar”, dalam Taufik Abdullah, Manusia
Dalam Kemelut Sejarah. Jakarta: LP3S.
Abdullah, Taufik. 1984. “Studi
tentang Minangkabau”, dalam Ahmad Ibrahim (ed.). Minangkabau Minangrantau. Medan: Penerbit Madju.
Dobbin,
Christine. 2008. Gejolak Ekonomi,
Kebangkitan Islam, dan Gerakan Padri Minangkabau 1784 – 1847. Depok:
Komunitas Bambu.
Mansur, M.D. 1972. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhratara
Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah. Jakarta: BKKBN bekerjasama
dengan DEPAG RI, NU, MUI, dan DMI. 2009.
Navis,
A.A. 1986. Alam Terkembang Jadi Guru.
Jakarta: Grafiti Press. 1986.
Serial tanya jawab: Keluarga
Sejahtera & Kesehatan Reproduksi, dalam pandangan Islam. Jakarta: Badan
Advokasi dan KIE. 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar