Selasa, 25 September 2012

PENINGKATAN PENDUDUK SUMBAR TAK TERBENDUNG: Perbandingan Kuantitas dan Kualitas Penduduk Minang



Oleh
Ari Febrianto


            Bicara mengenai Sumatera Barat tidak bisa lepas dari wilayah  Minangkabau, karena mayoritas masyarakat yang menetap di Sumbar adalah orang-orang Minang. Minangkabau memiliki kultur dan konsep tersendiri mengenai keluarga dan kekerabatan. Minang menggabungkan antara konsep Islam dengan adat Minang sendiri.
            Secara umum orang Minang memakai sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan ibu), sampai sekarang masih bertahan dan berlaku bagi orang Minang, hal ini mempengaruhi kehidupan masyarakatnya, terutama pada Pembagian harta pusaka dan kehidupan keluarga di Minangkabau.

Keluarga di Minangkabau
Keluarga di Minangkabau adalah hubungan yang terjalin antara seorang laki-laki dan perempuan yang terikat dalam sebuah pernikahan (syah menurut Islam, adat , dan hukum). keluarga di Minangkabau sangat ditentukan oleh struktur, fungsi, tipe, dan pola tempat tinggal yang dianut dalam satu keluarga. Bentuk-bentuk hubungan yang terdapat dalam keluarga dapat dibedakan antara  pola hubungan yang terjadi dalam keluarga inti (batih) dan pola hubungan yang terjadi dalam keluarga luas. Hubungan tersebut ada yang berbentuk horizontal dan ada pula yang berbentuk vertikal.
Menurut pola ideal, setelah menikah seorang laki-laki di Minangkabau akan menetap di lingkungan keluarga istri yang disebut dengan pola “matrilokal”. Dalam pola aktual sekarang ini tidak semua keluarga di Minangkabau bertempat tinggal di lingkungan keluarga istri, tetapi banyak pula yang bertempat tinggal di lingkungan keluarga suami yang disebut “patrilokal”, atau di tempat baru yang bukan lingkungan keluarga istri maupun keluarga suami yang disebut “neolokal”.
Sebaliknya, seorang suami selama berada dalam lingkungan rumah gadang, di samping sebagai tamu (abu di ateh tungku) dia juga harus menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku. Apalagi kalau di rumah tersebut ada beberapa keluarga. Tingkah laku dalam rumah gadang ini harus dijaganya dengan baik, agar tidak menyinggung perasaan mertua, ipar, dan saudara-saudara istrinya. Rumah gadang juga sering dikunjungi oleh sanak saudara istri dan mertuanya, yang membawa hubungan yang penuh aturan, baik dalam berbicara, berbuat dan bertindak. Tata krama yang demikian menyebabkan seorang suami bertambah kikuk dalam pergaulan suami istri.
Suasana hubungan dalam rumah gadang inilah yang sesungguhnya menyebabkan seorang suami tidak betah di rumah. Oleh karena itu, pada pagi hari ia pergi dan baru pulang pada malam hari ke rumah istrinya. Di samping itu tidak jelasnya pekerjaan dan tanggung jawab yang akan dipikulnya sepanjang adat atau tradisi yang berlaku. Akibatnya merembet lebih dalam kepada hubungan suami istri dari setiap anak dan menantu yang seharusnya tidak terjadi. Seringkali hal yang demikian berakhir dengan perceraian.
Dalam perkembangannya hubungan suami istri dalam keluarga batih berbeda dengan keluarga luas. Keluarga batih terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang belum kawin. Pada umumnya keluarga batih ini sudah menempati rumah sendiri yang letaknya tidak begitu jauh dari rumah gadang. Kepindahan mereka dari rumah gadang biasanya disebabkan oleh karena rumah gadang sudah sempit atau karena ingin hidup mandiri lepas dari mertua. Penyebab lainnya bisa juga karena perbedaan pendapat yang berkisar di sekitar pembagian pemakaian harta pusaka ataupun perlakuan mertua terhadap menantu dan anak-anaknya.
Sebuah keluarga batih yang menempati rumah sendiri, mereka tidak dapat berbuat semaunya seperti keluarga batih yang tinggal di luar komunitas asal. Hal ini disebabkan karena keluarga batih ini masih terikat dengan norma-norma kaum yang berlaku di bawah pengawasan mamak kepala waris, karena rumah mereka biasanya terletak di atas tanah suku atau kaum pihak perempuan. Meskipun demikian, pola hubungan suami istri di rumah tersebut sudah jauh berbeda dengan pola hubungan yang berlaku di rumah gadang. Di sini sudah terdapat kelonggaran disiplin yang dapat membawa hubungan suami istri ke arah yang lebih baik dalam demokratis, secara bertahap juga sudah terjadi pergeseran-pergeseran tanggung jawab. Seorang suami yang sebelumnya tidak tahu menahu dengan kebutuhan keluarganya, sekarang sudah harus mengusahakan dan mencukupinya. Sejalan dengan itu, perhatian, tenaga, dan waktunya sudah banyak dicurahkan untuk memenuhi kebutuhan rumahtangganya, yang menyebabkan berkurangnya waktu dan perhatiannya terhadap rumah ibu dan kemenakannya. Oleh karena itu, boleh dikatakan hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk istri dan anak-anaknya.

Prinsip Dasar Keluarga Minangkabau
Sebagian besar keluarga Minangkabau  masih memakai prinsip “banyak anak banyak rezeki”, sehingga akibatnya tidak ada pengaturan dan pembatasan yang dilakukan, setiap anak yang lahir adalah rahmat dan anugerah dari Tuhan. Prinsip seperti ini ternyata masih berlaku bagi sebagian masyarakat Sumbar.
Dalam hal ini pemerintah sebenarnya telah mengatur dan membatasi jumlah anggota keluarga dalam mengatasi jumlah penduduk yang terus meningkat dengan sifnifikan dari tahun ke tahun, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Dalam merealisasikannya di berikan pemahaman atau  pengetahuan kepada masyarakat mengenai program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan untuk mencapai keluarga yang bahagia, dan sukses.
Namun, realitanya dilapangan tidak semua masyarakat Sumbar dapat menerima program ini dengan baik, hal ini dipengaruhi oleh konsep Islam yang dianut masyarakat, selama ini masyarakat masih menganggap bahwa KB merupakan perbuatan yang melanggar ajaran agama, dengan membatasi keturunan dianggap sudah memutus rahmat dan karunia Allah.
Tingkat perekonomian juga berpengaruh terhadap tingginya pertumbuhan penduduk di Sumbar, sebagian besar masyarakat masih berada dibawah garis kemiskinan, berdasarkan data sensus penduduk, setiap tahun jumlah penduduk bertambah dan jumlah orang miskin ikut melonjak tajam. Sebagian besar mereka hanya tamatan SD, SLTP, dan yang paling tinggi SLTA, pengetahuan mengenai KB tidak mereka dapatkan dan mayoritas mereka juga tidak ingin tahu, karena mereka disibukkan dengan bekerja pagi dan pulang pada sore harinya, hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari (ndak bakarajo ndak buasok dapua).
Pendidikan juga termasuk salah satu faktor peningkatan jumlah penduduk di suatu daerah, sebagian besar masyarakat yang menetap di daerah-daerah Perkotaan dan pusat-pusat keramaian akan lebih cenderung memiliki pengetahuan dengan mendapatkan pendidikan lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat yang berada didaerah-daerah pedalaman yang jauh dari pusat kota, pendidikannya akan lebih rendah. Sehingga hasilnya masyarakat Perkotaan akan cenderung lebih terbuka dan berifikir kemasa depan, jumlah keturunan akan disesuaikan dengan pendapatan dan idealnya cukup dengan 2 (dua) anak akan lebih terjamin kehidupan masa depannya. Sebaliknya bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman tidak terlalu memikirkan masa depan anak-anaknya, mereka hanya berfikir dengan mewariskan lahan yang mereka kelola (garap) sekarang anak-anak mereka akan masih bisa bertahan hidup.
Pemerintah dengan program KB (Keluarga Berencana) telah berusaha memberikan penyuluhan pengetahuan mengenai tujuan dan manfaat penggunaan KB bagi masyarakat. Namun, kenyataannya masyarakat Sumbar masih belum sepenuhnya dapat memahami dan mengerti, telinga mereka masih asing dengan kata KB, terutama masyarakat yang berada di daerah-daerah pedalaman, sebagian besar orang Minang menetap di daerah pedesaan (terpencil) yang hidup dari lahan pertanian (agraris).  Hal ini menjadi salah satu faktor kenapa peningkatan penduduk di Sumbar masih belum dapat terkendali dengan baik.
Program KB yang dicanangkan oleh pemerintah sebenarnya tidak menentang ajaran Islam, menurut Islam umat yang banyak secara kuantitas belum tentu memberi jaminan kualitas. Bahkan Allah SWT mengingatkan dalam Alquran, umat yang jumlahnya sedikit bisa mengalihkan umat yang banyak dengan izin Allah. Cukup banyak ayat Alquran dan Hadits Nabi  yang memberi penekanan dan isyarat bahwa umat Islam harus menjadi khaira ummah, umat yang terbaik dan memiliki keunggulan (Menteri Agama RI. Muhammad M. Basyuni. 2007).
Dengan demikian dalam era globalisasi sekarang, daya kompetisi yang semakin tinggi diharapkan dapat menghasilkan Generasi-generasi muda yang berkualitas, tentu dengan program KB diharapkan dapat Mewujudkan apa yang kita harapkan bersama, mencapai negara sukses yang penduduknya tidak  besar secara kuantitas tetapi sangat bagus dalam kualitasnya, sehingga mampu bersaing dengan negara-negara maju






























Daftar Pustaka

Abdullah, Taufik. 1983. ”Sebuah Pengantar”, dalam Taufik Abdullah, Manusia Dalam Kemelut Sejarah. Jakarta: LP3S.

Abdullah, Taufik. 1984. “Studi tentang Minangkabau”, dalam Ahmad Ibrahim (ed.). Minangkabau Minangrantau. Medan: Penerbit Madju.

Dobbin, Christine. 2008. Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam, dan Gerakan Padri Minangkabau 1784 – 1847. Depok: Komunitas Bambu.

Mansur, M.D. 1972. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhratara

Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah. Jakarta: BKKBN bekerjasama dengan DEPAG RI, NU, MUI, dan DMI. 2009.

Navis, A.A. 1986. Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: Grafiti Press. 1986.

Serial tanya jawab: Keluarga Sejahtera & Kesehatan Reproduksi, dalam pandangan Islam. Jakarta: Badan Advokasi dan KIE. 2008.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar